
Kedengarannya unik, Bank Sentral Kenya (CBK) mengeluarkan peringatan agar warga tidak merangkai uang kertas menjadi buket bunga pada Hari Valentine, karena hal itu dapat merusak integritas mata uang.
Tren itu pun populer di media sosial, tapi CBK menekankan bahwa uang tunai boleh diberikan sebagai hadiah asal tidak diubah bentuknya dengan lem, staples, atau peniti.
Alasan Larangan
Sebagaimana, CBK menyatakan bahwa merangkai uang kertas mengganggu sirkulasi mata uang karena membuatnya tidak layak digunakan lagi.
Praktik itu melanggar undang-undang pidana Kenya yang melarang perusakan uang kertas secara sengaja.
Sanksi Hukum
Maka pelaku bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 3 bulan, denda maksimal 2.000 shilling Kenya, atau keduanya.
Beberapa sumber menyebut potensi hukuman lebih berat hingga 7 tahun untuk kasus defacing mata uang.
Konteks Tren
Peringatan telah dikeluarkan awal Februari 2026 menjelang 14 Februari, saat buket uang sedang viral sebagai hadiah romantis di Kenya dan wilayah Timur Afrika.
CBK jutru tidak melarang pemberian uang tunai itu sendiri, hanya bentuk dekoratifnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.